·
Pengertian: GNLP merupakan rangkaian program
dan kegiatan oleh seluruh lapisan masyarakat, yang menyeluruh/terpadu,
terencana dan berkesinambungan dalam rangka menempatkan dan membangunpenduduk
lansia sebagai bagian dari manusia dan masyarakat Indonesia seutuhnya (Menuju
Masyarakat Segala Usia/MPIAA 2002), terutama dalam mendapatkan dan mewujudkan
oenduduk lansia yang sejahtera dan bermartabat (Independence, Participation,
Care, Self Fulfilment, and Dignity/UM Principles on Ageing 1991). Di samping
itu GNLP dengan pondasi semangat pengabdian dari semua yang terlibat di
dalamnya, dengan segala peluang dan tantanga yang harus dihadapi.
·
Tujuan umum: terbangunnya kesadaran, kepedulian
dan aktivitas nyata para lanjut usia dan seluruh lapisan masyarakat dalam
kebersamaan mewujudkan lanjut usia yang sejahtera dan bermartabat.
·
Tujuan khusus: bertumbuh dan berkembangnya
kesadaran, kepedulian dan peran nyata selurruh lapisan masyarakat dalam
peningkatan kesejahteraan lansia; termotivasi dan terfasilitasinya para lanjut
usia potensial untuk berperan aktif dalam pembangunan kesejahteraan lansia
khususnya dan pembangunan nasional umumnya; tumbuhnya kesadaran dan
langkah-langkah nyata masyarakat pralansia dalam mempersiapkan diri menghadapi
lanjut usia; diberdayakannya lanjut usia/keluarga lanjut usia tidak potensial;
dilahirkannya, dikembangkannya da dilaksanakannya berbagai aturan hukum dan
ketentuan-ketentuan lain yang mendukung terlaksananya GNLP khususnya dan peningkatan
kesejahteraan lansia umumnya.
·
Kebijakan: penyelenggaraan GNLP mengacu pada
aturan-aturan hukum yang ada, serta menjabarkannya dalam program dan kegiatan
nyata, rasional dan sesuai dengan kebutuhan setempat.
·
Strategi:
o
KIE
(Komunikasi, Informasi dan Edukasi) à untuk menumbuhkembangkan kesadaran,
kepedulian dan peranan nyata dari masyarakat dalam upaya peningkatan
kesejahteraan lansia.
o
Kemitraan
à membangun dan membina kemitraan
dengan instansi pemerintah, swasta dan masyarakat.
o
Advokasi
à menggali dan mengembangkan dukungan
berupa aturan-aturan hukum dan berbagai kebijakan.
o
Pendataan
à melakukan pendataan potensi
pemberdayaan lansia yang ada dan sasaran pemberdayaan baik dari dalam maupun
luar kalangan lansia.
o
Pemberdayaan
à mengembangkan program pemberdayaan
lansia untuk dapat meningkatkan kesejahteraannya, pemberdayaan lansia untuk
dapat menjadikannya sebagai potensi pemberdayaan/pembangunan, dan pembinaan
para pralansia dan remaja untuk sadar dan berbuat positif bagi lansia maupun
untuk mempersiapkan hari tuanya.
·
Pokok-pokok program dan kegiatan
o
Program
pengembangan dukungan kebijakan dan hukum à mengusahakan berubahnya
aturan-aturan hukum dan berbagai kebijakan yang kurang kondusif bagi lansia,
bila perlu termasuk usaha untuk melahirkan kebijakan baru yang “pro lansia”.
Pokok-pokok kegiatannya:
ü Kegiatan penyiapan dukungan atura
hukum dan ketentuan lainnya melalui KIE dan Advokasi pada instansi terkait,
antara lain: DPR, berkaitan dengan persetujuan program dan aggaran yang memadai
bagu pemberdayaan lansia; Badan Kepegawaian Negara, Menteri Sekretariat
Kabinet, serta Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
berkaitan dengan penyesuaian usia pensiun dengan umur harapan hidup, besaran
pensiunan janda agar bersama anak-anaknya tidak menjadi keluarga miskin,
program penyiapan pensiun masuk secara implisit dalam program pembinaan pegawai
dengan persiapan dini dan dukungan dana yang memadai, serta pemberian
penghargaan uang bagi pegawai berprestasi, penerima penghargaan dan dengan
tanda jasa; Kementrian Kesehatan, Kementerian Perhubungan dan Angkatan Laut,
serta instansi-instansi penyedia pelayanan umum, berkaitan dengan penyediaan
sarana pelayanan khusus dan ramah lansia temasuk kemudahan keringanan biaya,
misalnya KTP lansia di dalamnya sudah memuat kebijakan santunan Jamkesmas;
Kementerian Hukum dan HAM, berkaitan dengan perlakuan hukum bagi lansia
terutama yang tidak potensial maupun lansia pada umumnya.
ü Kegiatan bantuan fasilitasi bagi
lansia untuk beraktivitas, melalui KIE dan advokasi kepada instansi terkait,
antara lain: pengelola masjid dan tempat ibadah lain dalam membina rohani
lansia; RW, RT, Sekolah Kantor dan lain-lain yag mempunyai lapangan dan gedung
pertemuan, berkaitan dengan kebutuhan tempat berkumpul dan berolahraga bagi lansia;
RW, RT, Kantor Kelurahan, Kemenakertrans dan kantor lain yang memiliki aula dan
balai latiha kerja, berkaitan dengan kemudahan menggunakannya untuk
beraktivitas bidang sosial ekonomi bagi lansia.
ü Kegiatan peduli lansia/pensiunan
dengan penghargaan: identifikasi berbagai jenis piagam penghargaan bagi pegawai
berprestasi; menyusun usulan besaran penghargaan berupa uang bagi pegawai
sesuai tingkat penghargaan; advokasi pada instansi terkait pemberi penghargaan
pegawai berprestasi disertai dengan usulan pemberian penghargaaan uang yang
telah disusun.
o
Program
pembangunan kemitraan dan jejaring kerja GNLP à untuk membangun jejaring kerja
penyelenggaraan GNLP di pusat sampai dengan di lapangan melalui pendekatan
kemitraan dan kerja sama dalam mendinamisasi, sinkronisasi atau fasilitasi
program dan kegiatan pemberdayaan lansia yang telah ada. Untuk daerah yang
kepeduliannya terhadap lansia masih rendah, maka perlu meningkatkan kepedulian
serta memberi dorongan dan bantuan rintisan kegiatan dan program pemberdayaan
lansia. Pokok-pokok kegiatannya antara lain:
ü Inventarisasi dan indentifikasi
instansi, institusi dan potensi lain terkait dengan upaya peningkatan
kesejahteraan lansia.
ü Konsultasi, KIE dan advokasi dalam
rangka membangun kemitraan dalam pembinaan lansia.
ü Kerjasama kemitraan dan saling
melengkapi dalam upaya peningkatan kesejahteraan lansia.
ü Pembinaan dan pengembangan jejaring
kerja pemberdayaan lansia.
ü Dukungan rintisan kegiatan
pemberdayaan lansia untuk daerah yang n membutuhkannya.
o
Program
penyiapan SDM à untuk menyiapkan tenaga-tenaga pemberdayaan lansia dan
pralansia yang berkualitas yang merata di seluruh Indonesia. Dalam
pelaksanaannya terutama dengan membangun koordinasi dengan potensi-potensi yang
telah ada baik dari perguruan tinggi maupun dari para praktisi. Bila
diperlukan, maka dapat dilaksanakan training
untuk pelatih maupun training untuk
sasaran langsung, di ruangan maupun pemantauan lapangan. Pokok-pokok
kegiatannya antara lain:
ü Kegiatan membangun dukungan seluruh
masyarakat dari penumbuhan kesadaran dan kepedulian sampai dengan peranan nyata
dari masyarakat, antara lain melalui: penyuluhan dan orientasi; pelatihan dan
studi banding; pemberian peluang dan kesempatan berperan; pembinaan dan
pengembangan.
ü Kegiatan penyiapan tenaga pemberdayaan
dan pelatih baik dari perguruan tinggi maupun dari lansia potensial lainnya:
inventarisasi dan identifikasi tenaga potensial yang ada; konsultasi dan
advokasi pendayagunaan potensi; orientasi dan penyesuaian peran dalam
pemberdayaan lansia; pelatihan untuk pelatih; penyaluran dan pemberian peran;
pembinaan dan pengembangan.
ü Kegiatan penyiapan tenaga dan medan
pelatihan dari kelompok praktisi: inventarisasi dan identifikasi
kegiatan-kegiatan usaha yang penerapannya sesuai bagi lansia, termasuk tenaga
pengelolanya; konsultasi dan advokasi pendayagunaan potensi; orientasi
penyesuaian peran dalam pemberdayaan lansia; pemeranan sebagai wahana studi
pemberdayaan lansia; pembinaan dan pengembangan.
o
Program
penggalangan dukungan penyelenggaraan GNLP à terutama menyiapkan dukungan dana
dan sarana penyelenggaraan GNLP. Pokok-pokok kegiatannya antara lain kegiatan
penyiapan dukungan kegiatan, sarana prasarana kegiatan dan dana, melalui KIE
dan advokasi kepada instansi atau perorangan terkait, antara lain:
ü Perusahaan, berkaitan dengan
pemberian kesempatan bagi lansia menjadi bagian dari proses produksi dan
berkaitan dengan pendayagunaan CSR untuk membantu meningkatkan kesejahteraan
lansia.
ü Koperasi, Kredit Usaha Rakyat (KUR),
Kredit untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam rangka memberikan
prioritas sasaran kepada UMKM dimana melibatkan banyak lansia.
ü Perorangan dari lansia dan masyarakat
potensiak umumnya, berkaita denga pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah untuk
bantuan sosial bagi lansia tidak mampu, dan kegiatan-kegiatan peningkatan
kesejahteraan sosial lainnya.
o
Program
pemberdayaan lansia à melaksanakan pemberdayaan lansia, pralansia dan remaja
sesuai dengan kebutuhannya, dalam sosial ekonomi dan kesehatan, fasilitasi dan
pendayagunaan potensi, peningkatan potensi, serta pembangunan kesadaran dan
kepedulian sasaran. Pokok-pokok kegiatannya antara lain:
ü Pemberdayaan lansia yang kurang atau
tidak potensial: inventarisasi dan identifikasi lansia yang kurang dan tidak
potensial; penyediaan atau bantuan fasilitasi pinjaman bergulir untuk usaha
mandiri atau usaha kelompok lansia dan keluarga lansia; penyediaan atau bantuan
fasilitasi menjadi bagian dari proses produksi; penyediaan atau bantuan
fasilitasi bantuan sosial untuk lansia/keluarga lansia nonpotensial.
ü Pemberdayaan lansia potensial:
inventarisasi dan identifikasi lansia potensial; pendayagunaan sebagai SDM
dalam KIE, advokasi, orientasi dan pelatihan; pendayagunaan sebagai konsultan
pemberdayaan lansia lokal, regional dan nasional; pendayagunaan sebagai
pelindung, pembina, penasehat kegiatan sosial kemasyarakatan bagi lansia maupun
bagi masyarakat umum; pendayagunaan sebagai orang tua asuh kegiatan
pemberdayaan lansia setempat; pendayagunaan sebagai donor rutin maupun berkala
atas kegiatan lansia.
ü Kegiatan persiapan dini menghadapi
pensiun: KIE dan advokasi bagi kantor pemerintah dan swasta berkaitan perlunya
persiapan dini menghadapi pensiun/5 tahun sebelum pensiun/usia 50 tahun bagi
karyawan dan pegawai; orientasi, pelatihan sampai dengan pelatihan teknis bagi
calon pensiunan, mengenai perlunya langkah-langkah dini menghadapi pensiun
dengan kegiatan nyata; bantuan fasilitasi dukungan usaha yang diperlukan dalam
mempersiapkan/mengisi masa pensiun.
ü Kegiatan mempersiapkan generasi muda
peduli lansia: kegiatan mempersiapkan generasi muda peduli lansia dilaksanakan
sedini mungkin antara lain termasuk di dalam pembinaan budi pekerti baik di
dalam rumah, sekolah maupun di lingkungan pergaulan masyarakat; kegiatan
kelompok-kelompok remaja untuk peduli lansia misalnya bakti sosial remaja di
panti wreda; contoh tauladan peduli lansia di fasilitas umum seperti transportasi
angkutan umum dan lain-lain; mengisi program Kuliah Kerja Nyata (KKN) perguruan
tinggi dengan muatan mahasiswa bakti lansia.
·
Penyelenggaraan
o
Perencanaan,
mencakup antara lain:
ü Analisa data dan informasi berkaitan
dengan lansia, serta penetapan program garapan sesuai kebutuhan setempat. Dalam
penetapan program garapan ditetapkan pula sasaran pencapaian yang objektif dan
terukur, untuk setiap kurun waktu pelaksanaan.
ü Analisa data dan informasi serta
penetapan kegiatan-kegiatan untuk masing-masing program garapan, yang
diperhitungkan betul-betul dapat direalisasi atau applicable.
ü Penyiapan dukungan operasional berupa
daya, dana dan sarana yang memadai serta metode yang sesuai. Dalam penyiapannya
sejauh mungkin berasal dari kalangan lansia atau penduduk/masyarakat setempat
yang didasari dengan rasa kepedulian dan kebersamaan/kemitraan.
ü Penyiapan sasaran pengembangan
program garapan beserta perangkat yang diperlukan.
ü Penyiapan sasaran pemantauan dan
evaluasi program garapan serta perangkat yang diperlukan.
o
Pengorganisasian,
mencakup antara lain:
ü Jejaring kerja penyelenggaraan GNLP
dapat dibentuk di tingkat pusat sampai dengan tingkat RW dan RT.
ü Proses pembentukan jejaring kerja
penyelenggara GNLP seyogyanya muncul atas inisiatif masyarakat atas dasar
kesadaran dan kepedulian terhadap lansia. Apabila kondisi masyarakat memerlukan
dan tidak ada inisiator maka GNLP atau Komda Lansia dapat merangsang masyarakat
untuk pembentukannya.
ü Susunan pengurus inti terdiri dari
ketua, sekretaris dan bendahara ditambah dengan kelompok kerja yang jumlah dan
jenisnya disesuaikan dengan program atau kegiatan yang dikembangkan.
ü Personil pengurus berasal dari para
penggagas, peduli dan pemerhati lansia potensial maupun kurang potensial dalam
rangka membangun kebersamaan dan martabat.
ü Dukungan tenaga, dana dan sarana
sejauh mungkin didapat dari partisipasi dan kegotongroyongan masyarakat
perorangan organisasi setempat maupun di luar lingkungan. Instansi pemerintah
terkait dan Komda Lansia seyogyanya memberikan bantuan kegiatan awal dan
memberikan fasilitasi dengan sumber dukungan lain dari masyarakat, LSM dan
swasta.
o
Pelaksanaan
dan pembinaan kegiatan, mencakup antara lain:
ü Dalam kepengurusan jejaring kerja
GNLP perlu melibatkan lansia potensial, tokoh informal dan formal, dan warga
yang potensial.
ü Semua anggota pengurus dan yang
terlibat perlu membangun kesamaan pengertian dan kesepakatan serta mendapatkan
pembekalan baik yang bersifat membangun semangat kejuangan maupun penguasaan
keterampilan, melalui orientasi pelatihan.
ü Dalam menetapkan program/kegiatan
pemberdayaan lansia harus betul-betul yang merupakan kebutuhan dan dapat
dilaksanakan tanpa kesulitan yang berat.
ü Dalam memilih dan menetapkan
program/kegiatan pemberdayaan lansia dapat belajar dan mengacu pada kegiatan
yang serupa dan berhasil di tempat lain, dengan memperhatikan perlunya
penyesuaian.
ü Pelaksanaan program/kegiatan
seyogyanya menadi bagian atau bekerja sama dengan program/kegiatan sosial
kemasyarakatan yang telah ada seperti posdaya, pos pembinaan masyarakat terpadu
dan sejenisnya, dalam rangka mendapatkan pembinaan maupun membangun kebersamaan
dan kemitraan.
ü Dalam melaksanakan program/kegiatan
harus didasari dengan semangat pengabdian, sukarela dan kegotongroyongan.
ü Dalam melaksanakan kegiatan masing-masing
kelompok memiliki otonomi, namun ada saling keterkaitan dalam pembinaan dan pengembangan untuk kemajuan
program/kegiatannya.
o
Pemantauan,
evaluasi dan pengembangan, mencakup antara lain:
ü Semua program dan langkah-langkah
pelaksanaannya harus tertulis dengan benar dan rapi.
ü Sasaran program yang ingin dicapai
pada tiap kurun waktu perlu ditetapkan secara rasional dan dapat diukur dengan
sumber verifikasi yang pasti.
ü Semua dukungan berupa tenaga, sarana
dan khususnya dana harus diadministrasikan secara benar dan rapi, serta
didokumentasikan secara aman dan rapi pula.
ü Pemantauan dilaksanakan dengan
pertemuan berkala, mempelajari laporan berkala yang ada, dokumen administrasi
maupun dengan meninjau kegiatan. Apabila ditemukan hal-hal yang kurang pada tempatnya,
segera diadakan pembenahan.
ü Evaluasi formal diadakan minimal
setahun sekali. Evaluasi terhadap laporan tahunan/berkala yang ditetapkan
dokumen administrasi dan kegiatan. Hasilnya menjadi bahan untuk
penyelenggaraan, pembinaan dan pengembangan program selanjutnya. Haslnya juga
merupakan pertanggungjawaban kepada semua pihak yang peduli dan menjadi bagian
dari penyelenggaraan program GNLP maupun bagi masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar