Jumat, 19 Oktober 2012

PEDOMAN GERAKAN NASIONAL LANJUT USIA PEDULI (GNLP)


·         Pengertian: GNLP merupakan rangkaian program dan kegiatan oleh seluruh lapisan masyarakat, yang menyeluruh/terpadu, terencana dan berkesinambungan dalam rangka menempatkan dan membangunpenduduk lansia sebagai bagian dari manusia dan masyarakat Indonesia seutuhnya (Menuju Masyarakat Segala Usia/MPIAA 2002), terutama dalam mendapatkan dan mewujudkan oenduduk lansia yang sejahtera dan bermartabat (Independence, Participation, Care, Self Fulfilment, and Dignity/UM Principles on Ageing 1991). Di samping itu GNLP dengan pondasi semangat pengabdian dari semua yang terlibat di dalamnya, dengan segala peluang dan tantanga yang harus dihadapi.
·         Tujuan umum: terbangunnya kesadaran, kepedulian dan aktivitas nyata para lanjut usia dan seluruh lapisan masyarakat dalam kebersamaan mewujudkan lanjut usia yang sejahtera dan bermartabat.
·         Tujuan khusus: bertumbuh dan berkembangnya kesadaran, kepedulian dan peran nyata selurruh lapisan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan lansia; termotivasi dan terfasilitasinya para lanjut usia potensial untuk berperan aktif dalam pembangunan kesejahteraan lansia khususnya dan pembangunan nasional umumnya; tumbuhnya kesadaran dan langkah-langkah nyata masyarakat pralansia dalam mempersiapkan diri menghadapi lanjut usia; diberdayakannya lanjut usia/keluarga lanjut usia tidak potensial; dilahirkannya, dikembangkannya da dilaksanakannya berbagai aturan hukum dan ketentuan-ketentuan lain yang mendukung terlaksananya GNLP khususnya dan peningkatan kesejahteraan lansia umumnya.
·         Kebijakan: penyelenggaraan GNLP mengacu pada aturan-aturan hukum yang ada, serta menjabarkannya dalam program dan kegiatan nyata, rasional dan sesuai dengan kebutuhan setempat.
·         Strategi:
o   KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) à untuk menumbuhkembangkan kesadaran, kepedulian dan peranan nyata dari masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan lansia.
o   Kemitraan à membangun dan membina kemitraan dengan instansi pemerintah, swasta dan masyarakat.
o   Advokasi à menggali dan mengembangkan dukungan berupa aturan-aturan hukum dan berbagai kebijakan.
o   Pendataan à melakukan pendataan potensi pemberdayaan lansia yang ada dan sasaran pemberdayaan baik dari dalam maupun luar kalangan lansia.
o   Pemberdayaan à mengembangkan program pemberdayaan lansia untuk dapat meningkatkan kesejahteraannya, pemberdayaan lansia untuk dapat menjadikannya sebagai potensi pemberdayaan/pembangunan, dan pembinaan para pralansia dan remaja untuk sadar dan berbuat positif bagi lansia maupun untuk mempersiapkan hari tuanya.
·         Pokok-pokok program dan kegiatan
o   Program pengembangan dukungan kebijakan dan hukum à mengusahakan berubahnya aturan-aturan hukum dan berbagai kebijakan yang kurang kondusif bagi lansia, bila perlu termasuk usaha untuk melahirkan kebijakan baru yang “pro lansia”. Pokok-pokok kegiatannya:
ü  Kegiatan penyiapan dukungan atura hukum dan ketentuan lainnya melalui KIE dan Advokasi pada instansi terkait, antara lain: DPR, berkaitan dengan persetujuan program dan aggaran yang memadai bagu pemberdayaan lansia; Badan Kepegawaian Negara, Menteri Sekretariat Kabinet, serta Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, berkaitan dengan penyesuaian usia pensiun dengan umur harapan hidup, besaran pensiunan janda agar bersama anak-anaknya tidak menjadi keluarga miskin, program penyiapan pensiun masuk secara implisit dalam program pembinaan pegawai dengan persiapan dini dan dukungan dana yang memadai, serta pemberian penghargaan uang bagi pegawai berprestasi, penerima penghargaan dan dengan tanda jasa; Kementrian Kesehatan, Kementerian Perhubungan dan Angkatan Laut, serta instansi-instansi penyedia pelayanan umum, berkaitan dengan penyediaan sarana pelayanan khusus dan ramah lansia temasuk kemudahan keringanan biaya, misalnya KTP lansia di dalamnya sudah memuat kebijakan santunan Jamkesmas; Kementerian Hukum dan HAM, berkaitan dengan perlakuan hukum bagi lansia terutama yang tidak potensial maupun lansia pada umumnya.
ü  Kegiatan bantuan fasilitasi bagi lansia untuk beraktivitas, melalui KIE dan advokasi kepada instansi terkait, antara lain: pengelola masjid dan tempat ibadah lain dalam membina rohani lansia; RW, RT, Sekolah Kantor dan lain-lain yag mempunyai lapangan dan gedung pertemuan, berkaitan dengan kebutuhan tempat berkumpul dan berolahraga bagi lansia; RW, RT, Kantor Kelurahan, Kemenakertrans dan kantor lain yang memiliki aula dan balai latiha kerja, berkaitan dengan kemudahan menggunakannya untuk beraktivitas bidang sosial ekonomi bagi lansia.
ü  Kegiatan peduli lansia/pensiunan dengan penghargaan: identifikasi berbagai jenis piagam penghargaan bagi pegawai berprestasi; menyusun usulan besaran penghargaan berupa uang bagi pegawai sesuai tingkat penghargaan; advokasi pada instansi terkait pemberi penghargaan pegawai berprestasi disertai dengan usulan pemberian penghargaaan uang yang telah disusun.
o   Program pembangunan kemitraan dan jejaring kerja GNLP à untuk membangun jejaring kerja penyelenggaraan GNLP di pusat sampai dengan di lapangan melalui pendekatan kemitraan dan kerja sama dalam mendinamisasi, sinkronisasi atau fasilitasi program dan kegiatan pemberdayaan lansia yang telah ada. Untuk daerah yang kepeduliannya terhadap lansia masih rendah, maka perlu meningkatkan kepedulian serta memberi dorongan dan bantuan rintisan kegiatan dan program pemberdayaan lansia. Pokok-pokok kegiatannya antara lain:
ü  Inventarisasi dan indentifikasi instansi, institusi dan potensi lain terkait dengan upaya peningkatan kesejahteraan lansia.
ü  Konsultasi, KIE dan advokasi dalam rangka membangun kemitraan dalam pembinaan lansia.
ü  Kerjasama kemitraan dan saling melengkapi dalam upaya peningkatan kesejahteraan lansia.
ü  Pembinaan dan pengembangan jejaring kerja pemberdayaan lansia.
ü  Dukungan rintisan kegiatan pemberdayaan lansia untuk daerah yang n membutuhkannya.
o   Program penyiapan SDM à untuk menyiapkan tenaga-tenaga pemberdayaan lansia dan pralansia yang berkualitas yang merata di seluruh Indonesia. Dalam pelaksanaannya terutama dengan membangun koordinasi dengan potensi-potensi yang telah ada baik dari perguruan tinggi maupun dari para praktisi. Bila diperlukan, maka dapat dilaksanakan training untuk pelatih maupun training untuk sasaran langsung, di ruangan maupun pemantauan lapangan. Pokok-pokok kegiatannya antara lain:
ü  Kegiatan membangun dukungan seluruh masyarakat dari penumbuhan kesadaran dan kepedulian sampai dengan peranan nyata dari masyarakat, antara lain melalui: penyuluhan dan orientasi; pelatihan dan studi banding; pemberian peluang dan kesempatan berperan; pembinaan dan pengembangan.
ü  Kegiatan penyiapan tenaga pemberdayaan dan pelatih baik dari perguruan tinggi maupun dari lansia potensial lainnya: inventarisasi dan identifikasi tenaga potensial yang ada; konsultasi dan advokasi pendayagunaan potensi; orientasi dan penyesuaian peran dalam pemberdayaan lansia; pelatihan untuk pelatih; penyaluran dan pemberian peran; pembinaan dan pengembangan.
ü  Kegiatan penyiapan tenaga dan medan pelatihan dari kelompok praktisi: inventarisasi dan identifikasi kegiatan-kegiatan usaha yang penerapannya sesuai bagi lansia, termasuk tenaga pengelolanya; konsultasi dan advokasi pendayagunaan potensi; orientasi penyesuaian peran dalam pemberdayaan lansia; pemeranan sebagai wahana studi pemberdayaan lansia; pembinaan dan pengembangan.
o   Program penggalangan dukungan penyelenggaraan GNLP à terutama menyiapkan dukungan dana dan sarana penyelenggaraan GNLP. Pokok-pokok kegiatannya antara lain kegiatan penyiapan dukungan kegiatan, sarana prasarana kegiatan dan dana, melalui KIE dan advokasi kepada instansi atau perorangan terkait, antara lain:
ü  Perusahaan, berkaitan dengan pemberian kesempatan bagi lansia menjadi bagian dari proses produksi dan berkaitan dengan pendayagunaan CSR untuk membantu meningkatkan kesejahteraan lansia.
ü  Koperasi, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam rangka memberikan prioritas sasaran kepada UMKM dimana melibatkan banyak lansia.
ü  Perorangan dari lansia dan masyarakat potensiak umumnya, berkaita denga pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah untuk bantuan sosial bagi lansia tidak mampu, dan kegiatan-kegiatan peningkatan kesejahteraan sosial lainnya.
o   Program pemberdayaan lansia à melaksanakan pemberdayaan lansia, pralansia dan remaja sesuai dengan kebutuhannya, dalam sosial ekonomi dan kesehatan, fasilitasi dan pendayagunaan potensi, peningkatan potensi, serta pembangunan kesadaran dan kepedulian sasaran. Pokok-pokok kegiatannya antara lain:
ü  Pemberdayaan lansia yang kurang atau tidak potensial: inventarisasi dan identifikasi lansia yang kurang dan tidak potensial; penyediaan atau bantuan fasilitasi pinjaman bergulir untuk usaha mandiri atau usaha kelompok lansia dan keluarga lansia; penyediaan atau bantuan fasilitasi menjadi bagian dari proses produksi; penyediaan atau bantuan fasilitasi bantuan sosial untuk lansia/keluarga lansia nonpotensial.
ü  Pemberdayaan lansia potensial: inventarisasi dan identifikasi lansia potensial; pendayagunaan sebagai SDM dalam KIE, advokasi, orientasi dan pelatihan; pendayagunaan sebagai konsultan pemberdayaan lansia lokal, regional dan nasional; pendayagunaan sebagai pelindung, pembina, penasehat kegiatan sosial kemasyarakatan bagi lansia maupun bagi masyarakat umum; pendayagunaan sebagai orang tua asuh kegiatan pemberdayaan lansia setempat; pendayagunaan sebagai donor rutin maupun berkala atas kegiatan lansia.
ü  Kegiatan persiapan dini menghadapi pensiun: KIE dan advokasi bagi kantor pemerintah dan swasta berkaitan perlunya persiapan dini menghadapi pensiun/5 tahun sebelum pensiun/usia 50 tahun bagi karyawan dan pegawai; orientasi, pelatihan sampai dengan pelatihan teknis bagi calon pensiunan, mengenai perlunya langkah-langkah dini menghadapi pensiun dengan kegiatan nyata; bantuan fasilitasi dukungan usaha yang diperlukan dalam mempersiapkan/mengisi masa pensiun.
ü  Kegiatan mempersiapkan generasi muda peduli lansia: kegiatan mempersiapkan generasi muda peduli lansia dilaksanakan sedini mungkin antara lain termasuk di dalam pembinaan budi pekerti baik di dalam rumah, sekolah maupun di lingkungan pergaulan masyarakat; kegiatan kelompok-kelompok remaja untuk peduli lansia misalnya bakti sosial remaja di panti wreda; contoh tauladan peduli lansia di fasilitas umum seperti transportasi angkutan umum dan lain-lain; mengisi program Kuliah Kerja Nyata (KKN) perguruan tinggi dengan muatan mahasiswa bakti lansia.
·         Penyelenggaraan
o   Perencanaan, mencakup antara lain:
ü  Analisa data dan informasi berkaitan dengan lansia, serta penetapan program garapan sesuai kebutuhan setempat. Dalam penetapan program garapan ditetapkan pula sasaran pencapaian yang objektif dan terukur, untuk setiap kurun waktu pelaksanaan.
ü  Analisa data dan informasi serta penetapan kegiatan-kegiatan untuk masing-masing program garapan, yang diperhitungkan betul-betul dapat direalisasi atau applicable.
ü  Penyiapan dukungan operasional berupa daya, dana dan sarana yang memadai serta metode yang sesuai. Dalam penyiapannya sejauh mungkin berasal dari kalangan lansia atau penduduk/masyarakat setempat yang didasari dengan rasa kepedulian dan kebersamaan/kemitraan.
ü  Penyiapan sasaran pengembangan program garapan beserta perangkat yang diperlukan.
ü  Penyiapan sasaran pemantauan dan evaluasi program garapan serta perangkat yang diperlukan.
o   Pengorganisasian, mencakup antara lain:
ü  Jejaring kerja penyelenggaraan GNLP dapat dibentuk di tingkat pusat sampai dengan tingkat RW dan RT.
ü  Proses pembentukan jejaring kerja penyelenggara GNLP seyogyanya muncul atas inisiatif masyarakat atas dasar kesadaran dan kepedulian terhadap lansia. Apabila kondisi masyarakat memerlukan dan tidak ada inisiator maka GNLP atau Komda Lansia dapat merangsang masyarakat untuk pembentukannya.
ü  Susunan pengurus inti terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara ditambah dengan kelompok kerja yang jumlah dan jenisnya disesuaikan dengan program atau kegiatan yang dikembangkan.
ü  Personil pengurus berasal dari para penggagas, peduli dan pemerhati lansia potensial maupun kurang potensial dalam rangka membangun kebersamaan dan martabat.
ü  Dukungan tenaga, dana dan sarana sejauh mungkin didapat dari partisipasi dan kegotongroyongan masyarakat perorangan organisasi setempat maupun di luar lingkungan. Instansi pemerintah terkait dan Komda Lansia seyogyanya memberikan bantuan kegiatan awal dan memberikan fasilitasi dengan sumber dukungan lain dari masyarakat, LSM dan swasta.
o   Pelaksanaan dan pembinaan kegiatan, mencakup antara lain:
ü  Dalam kepengurusan jejaring kerja GNLP perlu melibatkan lansia potensial, tokoh informal dan formal, dan warga yang potensial.
ü  Semua anggota pengurus dan yang terlibat perlu membangun kesamaan pengertian dan kesepakatan serta mendapatkan pembekalan baik yang bersifat membangun semangat kejuangan maupun penguasaan keterampilan, melalui orientasi pelatihan.
ü  Dalam menetapkan program/kegiatan pemberdayaan lansia harus betul-betul yang merupakan kebutuhan dan dapat dilaksanakan tanpa kesulitan yang berat.
ü  Dalam memilih dan menetapkan program/kegiatan pemberdayaan lansia dapat belajar dan mengacu pada kegiatan yang serupa dan berhasil di tempat lain, dengan memperhatikan perlunya penyesuaian.
ü  Pelaksanaan program/kegiatan seyogyanya menadi bagian atau bekerja sama dengan program/kegiatan sosial kemasyarakatan yang telah ada seperti posdaya, pos pembinaan masyarakat terpadu dan sejenisnya, dalam rangka mendapatkan pembinaan maupun membangun kebersamaan dan kemitraan.
ü  Dalam melaksanakan program/kegiatan harus didasari dengan semangat pengabdian, sukarela dan kegotongroyongan.
ü  Dalam melaksanakan kegiatan masing-masing kelompok memiliki otonomi, namun ada saling keterkaitan dalam pembinaan  dan pengembangan untuk kemajuan program/kegiatannya.
o   Pemantauan, evaluasi dan pengembangan, mencakup antara lain:
ü  Semua program dan langkah-langkah pelaksanaannya harus tertulis dengan benar dan rapi.
ü  Sasaran program yang ingin dicapai pada tiap kurun waktu perlu ditetapkan secara rasional dan dapat diukur dengan sumber verifikasi yang pasti.
ü  Semua dukungan berupa tenaga, sarana dan khususnya dana harus diadministrasikan secara benar dan rapi, serta didokumentasikan secara aman dan rapi pula.
ü  Pemantauan dilaksanakan dengan pertemuan berkala, mempelajari laporan berkala yang ada, dokumen administrasi maupun dengan meninjau kegiatan. Apabila ditemukan hal-hal yang kurang pada tempatnya, segera diadakan pembenahan.
ü  Evaluasi formal diadakan minimal setahun sekali. Evaluasi terhadap laporan tahunan/berkala yang ditetapkan dokumen administrasi dan kegiatan. Hasilnya menjadi bahan untuk penyelenggaraan, pembinaan dan pengembangan program selanjutnya. Haslnya juga merupakan pertanggungjawaban kepada semua pihak yang peduli dan menjadi bagian dari penyelenggaraan program GNLP maupun bagi masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar